Produk asuransi yang memberikan perlindungan asuransi selama 5 (lima) tahun yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia sekaligus sebagai sarana investasi berupa pengembalian Premi dan hasil investasinya di akhir tahun Polis ketiga.
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Hanwha Life akan membayarkan Manfaat Asuransi seperti dibawah ini jika dalam Masa Asuransi,Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan
Hanwha Life akan membayarkan Manfaat Asuransi seperti dibawah ini jika dalam Masa Asuransi,Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Keunggulan Hanwha Ultimate Smart Saving
Dua Manfaat dalam Satu Produk Perlindungan jiwa dan sarana pengembangan dana dengan imbal hasil yang pasti
Proteksi Perlindungan Jiwa 5 tahun. Pembayaran Premi sekaligus atau tahunan selama 3 tahun
Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan hingga lebih dari 150% Premi* Nilai Dana Akumulasi + 50% Premi yang dibayarkan
Ketentuan Produk
Usia Masuk
Pemegang Polis : Minimum 20 tahun
Tertanggung : 20 - 65 tahun
Masa Asuransi
5 Tahun
Masa Pembayaran Premi
Bulanan, Tahunan dan Sekaligus
Uang Pertanggungan
Minimum Rp200.000.000
Premi
Frekuensi Pembayaran Premi | Minimum Premi |
---|---|
Bulanan | Rp2.000.000 |
Tahunan | Rp50.000.000 |
Sekaligus | Rp500.000.000 |