Pilih Plan
Pilih plan diatas dan klik beli disini.
Produk Asuransi yang memberikan perlindungan jiwa pada kecelakaan dan membantu kamu untuk mewujudkan impian seperti travelling atau membeli sesuatu.
Ekstra dana hingga 3%
Perlindungan asuransi jiwa selama periode
Dapatkan hadiah menarik lainnya (S&K berlaku)
Pilih plan diatas dan klik beli disini.
Jika belum punya akun, klik lanjutkan dan buat akun baru
Lengkapi data Pemegang Polis
Lengkapi data bank pengembalian dana & customer reward (masukkan referral code jika ada)
Lanjutkan hingga proses akhir dan Klik “Finish”
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, maka akan diberikan 100% Uang Pertanggungan sesuai Plan yang dipilih dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka Penanggung akan mengembalikan 100% premi yang telah dibayarkan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Apabila Tertanggung hidup sampai dengan tanggal berakhirnya Polis dan Premi telah dibayarkan sampai dengan akhir masa asuransi, maka Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan sebesar :
Tertanggung/Pemegang Polis : 17 – 60 tahun.
1 atau 2 atau 3 tahun
Setiap pembayaran premi harus diatasnamakan Penanggung dan Premi yang dibayarkan hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Semua biaya yang berhubungan dengan pembayaran Premi, ditanggung oleh Pemegang Polis
Premi yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali
30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi
14 hari kalender sejak tanggal diterimanya polis
Pengajuan manfaat dalam hal tertanggung hidup hingga berakhirnya masa pertanggungan dapat dilakukan dengan mengkonfirmasi data yang akan didapatkan setelah pembayaran terakhir diterima.
Jika melakukan pemberhentian sebelum periode berakhir, maka akan mendapatkan nilai tunai berdasarkan presentase dari total dana sesuai dengan tabel berikut:
1. Tindakan Bunuh diri /percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku/ Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi belakangan
2. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
3. Melakukan dan/atau berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, atau pemogokan, atau kerusuhan, atau huru–hara, atau pemberontakan, atau pengambil-alihan kekuasaan, atau perbuatan melanggar hukum
4. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi
5. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh
6. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan
7. Melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik (boxing, karate, judo, jujitsu, kungfu, gulat profesional dan sejenisnya), panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga berisiko lainnya
8. Akibat penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung
9. Kecelakaan atau meninggal dunia yang terjadi sebagai akibat dari tindakan/kegiatan dari orang yang berusaha menggambil keuntungan pribadi dari manfaatnya secara disengaja dan dilakukan secara terencana
10. Khusus untuk Tertanggung Wanita, meninggal dunia yang disebabkan karena kehamilan, abortus atau melahirkan
11. Meninggal dunia yang disebabkan karena keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat-zat kimia